PELAKSANAAN TUGAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA WUMBUBANGKA KECAMATAN RAROWATU UTARA
Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Pemerintah, Keluhan MasyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana mengawasi kinerja kepala desa, mengumpulkan aspirasi masyarakat, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta melaksanakan musyawarah Desa. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan melibatkan informan seperti kepala desa Wumbubangka, ketua BPD, dan warga Desa Wumbubangka. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan beberapa indikator berupa pengawasan terhadap kinerja kepala desa sudah berjalan dengan dengan melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung serta BPD mengambil sikap jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa sudah sesuai dengan aturan. BPD tidak turun langsung untuk menangani keluhan masyarakat.
References
Assegaf, S. D. (2017). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Gantung Kabupaten Pangkep.
Darmini Roza, Laurensius Arliman S. "Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa" PJIH: Jurnal Padjajaran Ilmu Hukum, Vol. 4 No 3. 2017, Universitas Padjajaran, Bandung, hal 11. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a10
Huda,Ni’matul. Hukum Pemerintahan Desa.Cetakan pertama(malang:setara press 2015)
Juita,E.P. (2018). Fungsi Badan permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Wiau-Lapi Minahasa Selatan.
Kamaluddin. (2016). Peranan Badan Permusyawaratan Desa Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Mattirowalie Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru.
Malik, S. (2020). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Ius Contituendum Volume 5 Nomor 2, 325-343.
Mardiyah, S. A. (2019). Analisis Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Pao Kecamatan Tombolapao Kabupaten Gowa. Jurnal Ilmu Pemerintahan Volume 12 Nomor 2, 108-115.
Masuara Rico.Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Suatu Studi di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara). Jurnal POLITICO, Jurnal Ilmu Politik, Vol. 3 No 1, 2014, Universitas Sam Ratulangi Manado, Manado, hal 4.
Setyaningrum, C. A., Wisnaeni, F., Magister, S., Hukum, I., Hukum, F., Diponegoro, U., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2019). Pelaksanaan fungsi badan permusyawaratan desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa 1. 1.
Sri Nurhayati, Agus Riwanto dan Isharyanto, Faktor Pendukung Dan Penghambat Peran Badan Permusyawaratan Desa Tawengan Dalam Proses Penetapan Peraturan Desa, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi Vol 6 No 2, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2018, Surakarta.
Susanti. & Setiaji.2018."Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Mendukung Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kabupaten Semarang. INTEGRALISTIK. Journal UNNES., Vol. 29 No 2, 2018, Universitas Negeri Semaranag, Semarang, hal 8.